FATWA-FATWA SISTANI
# Sistani berkata : diwajibkan mengeluarkan 20% dari harta benda yang dimiliki meskipun harta benda itu bernilai sedikit
# Diwajibkan bagi seseorang untuk mengulangi ibadah haji-nya dan mengulangi sholatnya apabila belum mengeluarkan 20% dari harta bendanya
# Seseorang berkata kepada Sistani "Saya berniat untuk pergi haji ke baitullah, dan saya menabung uang saya untuk pergi berangkat haji". Kemudian Sistani berkata kepadanya : "Jangan lakukan itu, mengeluarkan 20% dari hartamu, dan kamu tidak boleh terlambat menunaikannya"
لتحميل الملف pdf